Sebagaimana terpantau pada Jumat siang (6/8/2021), personel Satuan Lalulintas Polres Minsel melaksanakan kegiatan rutin razia di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di area Kawasan Tertib Lalulintas (KTL), Kelurahan Pondang, Amurang Timur.
"Sebagaimana biasa, kami melakukan razia kepolisian dengan sasaran pelanggaran lalulintas prioritas kasat mata seperti knalpot bising atau racing, penggunaan helm bagi pengguna sepeda motor dan mobil ladbak terbuka, sabuk pengaman, surat-surat ranmor serta pelanggaran pasal peruntukkan teknis ranmor,"terang Kasat Lantas Polres Minsel AKP Hadi Siswanto, SIK.
Selain itu, ditambahkan AKP Hadi, jajarannya juga melaksanakan pendisiplinan Protokol Kesehatan bagi para pengendara, pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
"Kami juga memberikan edukasi, himbauan dan teguran terhadap para pengendara, pengemudi, penumpang ranmor yang didapati tidak mentaati Prokes yakni tidak memakai masker serta pelanggaran pembatasan kapasitas penumpang untuk kendaraan umum," tambahnya.
Diharapkan seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa mematuhi kebijakan pemerintah terkait dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, agar situasi dan kondisi pandemi saat ini cepat berakhir.
(wesly)