Pemberian Surat Perintah Pelaksana Tugas oleh Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, kepada Irwan Abdjulu sebagai Plt Asisten 2 dan kepada Eddy Lalompo sebagai Plt Kadinsos Mitra. |
Lewat pesan WhatsApp kepada awak media, Bupati Sumendap menyampaikan alasan pencopotan kedua pejabat, yakni Asisten II Pemkab Mitra, Frits Mokorimban dan Kadinsos Mitra, Franky Wowor. Keduanya dinilai kurang serius dalam penanganan Covid-19.
"Teman-teman hari ini ada 2 pejabat yang saya copot karena kurang serius dalam penaganan Covid-19. Kedua pejabat tersebut masuk dalam tim DARURAT, dan mereka berdua kurang tanggap terhadap situasi DARURAT, kejadiannya kemarin TIM PPKM DARURAT rapat di Kantor COMMAND CENTER COVID-19, dan mereka berdua tidak hadir, itu hukuman terberat karena Mitra adalah darurat Covid-19," tulis Sumendap.
Bahkan Pencopotan kali ini langsung ditandai dengan pemberian surat perintah Pelaksana Tugas oleh Sekretaris Daerah Mitra, David Lalandos, kepada Irwan Abdjulu sebagai Plt Asisten 2 dan kepada Eddy Lalompo sebagai Plt Kadinsos Mitra.
(Bill)