Gambar ilustrasi. (Istimewa) |
Kecelakaan tersebut melibatkan dua kendaraan roda dua, masing-masing Honda Beat bernomor polisi DB 5944 MH dan Yamaha FU tanpa plat nomor.
Kedua pengemudi yang merupakan warga Uwuran Dua tidak memiliki SIM dan STNK, yakni lelaki, R R alias Rafael (19) pengendara Honda Beat dan lelaki P D alias Patrik (19) pengendara Yamaha FU. Rafael dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian sementara lelaki Patrik meninggal dunia di RS Kalooran Amurang.
Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Hadi Siswanto membenarkan peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut. “Mendapat laporan warga, petugas langsung menuju ke TKP untuk melakukan olah TKP, menyelidiki penyebab kecelakaan,” ujarnya.
Iapun berpesan kepada seluruh pengguna jalan terutama pengendara kendaraan bermotor, agar berhati-hati dalam mengendarai kendaraan.
“Periksa dulu kelayakan kendaraan bermotor, patuhi aturan berlalu lintas dan lengkapi dengan kelengkapan surat-surat, dan jangan ugal-ugalan di jalan raya,” pesan Kasat Lantas. (*)