"Kami datang untuk membuat aduan ke Propam terkait dengan penyidik yang menangani Laporan Polisi saya pada tanggal 22 Juli 2021 terkait dugaan keterangan palsu dalam akta otentik," ujar Paputungan.
Hal ini disebabkan ada beberapa poin yang mereka temukan tidak sesuai dengan perundang-undangan, untuk itu pihaknya datang ke Polda Sulut.
"Selain itu kami juga mengecek pengaduan ke Kapolda untuk permohonan gelar perkara atas LP kami. Karena keterangan yang saya dapatkan dari penyidik berlainan dengan kenyataan yang ada," bebernya.
Adapun hal dimaksud adalah yaitu lahan yang dikuasai oleh pemilik lahan berinisial NM telah dibayarkan atas nama seorang berinisial RS.
"Hasil penyelidikan yang disampaikan kepada kami itu bahwa lahan yang kami ajukan tersebut belum dikuasai oleh perusahaan," ungkapnya.
Menurutnya, hal ini sudah bertentangan dengan yang dilaporkan sehingga untuk itulah dirinya datang dari Jakarta. "Yang saya pertanyakan kerugian materi apa yang dialami NM karena lahan dimilikinya belum dikuasai perusahaan. Itu kan berlainan konteks dengan yang kami laporkan," tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menduga ini disampaikan oleh perusahaan seperti yang mereka alami di kementerian.
"Sudah kami laporkan dan nantinya kami akan mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan," katanya.
Dia juga menambahkan, hal ini bertentangan yang disampaikan Presiden Jokowi yang telah menginstruksikan kepada kepolisian untuk menindak mafia tanah. "Ini malah ada dugaan melindungi mafia tanah," tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Ormas LAKI Sulut Firdaus Mokodompit mendesak Propam Polda untuk menyelidiki dugaan oknum penyidik yang diduga melindungi mafia tanah. "Kami berharap ini menjadi perhatian karena masyarakat butuh kepastian dan perlindungan hukum," tandasnya.
(Dwi)