Olvie Atteng saat Rapat Pelayanan Publik. Foto Bapenda Sulut |
”Bagi masyarakat wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilarang keras menitipkan uang PKB anda kepada petugas pelayanan samsat dan atau ASN THL Bapenda Sulut,” pesan Atteng beberapa waktu lalu.
Bila dilakukan, kata Atteng, maka Bapenda Sulut tidak bertanggungjawab akan hal tersebut.
Ia menghimbau agar WP dapat melakukan pembayaran pajak pada petugas di tempat sudah disiapkan. Dibeberapa kabupaten/kota sudah ada samsat weekend, silahkan WP menggunakan fasilitas tersebut. (*)