Pelaku JGF alias Jimmy bersama barang bukti saat foto bersama Satgasus Maleo.(foto:ist) |
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Satgasus Maleo dipimpin langsung Katim Kompol Elly Maramis dan Kanit 2 Ipda Tripo Satu kramat, mengembangkan barang bukti hasil rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi.
Setelah mengantongi identitas tersangka, Satgasus Maleo bergegas ke kediaman tersangka. Disana, pelaku langsung diamankan, dan dibawa ke markas Satgasus Maleo.
Menurut Katim Elly Maramis, setelah pihaknya melakukan interogasi, pelaku diserahkan ke Mapolresta Manado, bersama barang bukti berupa: Kaos warna hitam, celana jeans warna biru dongker, sepatu sebelah kanan warna biru putih masih ada bercak darah, tas dukung warna abu-abu, mobil jenis Nisan Juke warna merah, handphone Samsung S8 warna hitam, dan uang tunai Rp.14.300.000.
Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli, dalam jumpa pers menjelaskan, kasus perampokan tersebut terjadi Jumat (22/10/2021) pagi, sekira pukul 09.45 Wita.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP, tentang pencurian dengan kekeraasan dan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. Dan saat ini pelaku sudah ditahan penyidik,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, jika pelaku nekat merampok korban karena terlilit hutang, dan tidak mampu lagi membayar upah pekerja. (marlon)