Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Sulut, Christiano Talumepa SH MH saat menyampaikan sambutan. (Istimewa) |
Dalam sambutan, Christiano Talumepa memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini karena hal ini sangat penting ini, sebagai langkah cerdas dan kreatif dalam upaya mewujudkan masyarakat informasi Indonesia.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulut sebagai Narasumber, Drs. Philep M. Regar, MS.
Menurut Talumepa, komunikasi dan lnformatika merupakan elemen penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Peranan komunikasi dan informatika pada aktivitas manusia pada saat ini memang begitu besar.
Komunikasi dan informatika, tambah Talumepa, telah menjadi fasilitas utama bagi kegiatan berbagai sektor kehidupan dimana memberikan andil besar terhadap perubahan yang mendasar pada struktur operasi dan manajemen organisasi, perhubungan, pendidikan, kesehatan, pariwisata, penelitian dan sebagainya.
“Semakin banyaknya informasi publik maka kita memerlukan wawasan yang luas didalam mengetahui apakah informasi itu layak atau tidak untuk diterima oleh masyarakat,” kata Talumepa.
Untuk itu, patutlah berbangga karena Pemerintah Provinsi Sulawesi utara melalui Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi mitra Dinas Komunikasi lnformatika, Persandian dan Statistik Daerah bersedia mensosialisasikan peraturan yang terupdate seperti dalam laporan Kabid Kominfo Publik
“Oleh karena itulah, maka sangat dibutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap upaya membangun masyarakat informasi Indonesia, antara lain melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik Standar Layanan Informasi Publik, sebagaimana yang dilaksanakan saat ini,” terangnya.
Disadari memang untuk kegiatan PPID hingga saat ini belum optimal dilaksanakan sehingga dibutuhkan berbagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman baik untuk masyarakat terhadap upaya membangun masyarakat informasi Indonesia, terlebih Pemprov Sulut antara lain melalui kegiatan Sosialisasi Pelayanan Informasi Publik Standar Layanan Informasi Publik, sebagaimana yang dilaksanakan saat ini.
Talumepa berharap, kiranya pelaksanaan kegiatan Sosialisasi ini dapat diikuti dengan baik dan turut dijadikan sebagai wahana untuk mensinergikan langkah kedepan, mendorong percepatan pembangunan daerah menuju terwujudnya Sulawesi Utara yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya serta memberi kontribusi terhadap visi pembangunan nasional, menuju terwujudnya Indonesia yang berdaulat.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara l, Drs. Philep M. Regar, MS mengatakan Standar Layanan Informasi Publik perlu diketahui para pejabat di Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
“Karena layanan publik dengan standar yang sudah ditetapkan, menjadi panduan, maka aturan-aturannya patut dikuasai pejabat dimaksud,” kata Regar.
Ia berharap, dengan dikuasainya standar layanan informasi publik, maka layanan informasi kepada masyarakat berjalan dengan baik pula.
Kegiatan dihadiri perwakilan OPD Pemprov Sulut, yaitu para PPID Pelaksana dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (*)