Alokasi Dana Desa Sulut Tahun 2022 Rp.1,09 Triliun Alokasi Dana Desa Sulut Tahun 2022 Rp.1,09 Triliun - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alokasi Dana Desa Sulut Tahun 2022 Rp.1,09 Triliun

3 December 2021 | 21:25 WIB Last Updated 2021-12-03T13:25:29Z
Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw.

MANADO, (indimanado.com) - Pemerintah pusat mengalokasikan dana desa untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun 2022 sebesar Rp.1,09 triliun. Hal ini sesuai Daftar Alokasi Tranfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang ditetapkan dan Jumat (3/12/2021) hari ini diserahkan Wakil Gubernur Sulut, Drs Steven OE Kandouw bersamaan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Gedung Keuangan Negara Manado.

Dari keseluruhan alokasi TKDD, ditetapkan sebesar Rp.13,25 Triliun yang terdiri dari DAU sebesar Rp.8,03 triliun, DBH Rp.570,33 miliar, DAK Fisik Rp.1,76 triliun, DAK Non Fisik Rp.1,69 triliun, Dana Insentif Daerah Rp.106,60 miliar, dan Dana Desa sebesar Rp.1,09 triliun. Sementara dana APBN Tahun 2022 yang dialokasikan untuk Provinsi Sulut sebesar Rp.8,87 triliun, dalam bentuk DIPA yang diserahkan kepada 452 Satker Negara/Lembaga di Sulut.

Wagub Kandouw berharap Bupati dan Wali Kota benar-benar menggunakan alokasi TKDD Tahun 2022 dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatkan dana ini untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Kandouw juga berharap untuk semua pihak di Sulut, bersama-sama memulihkan ekonomi didaerah, dengan tetap mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan kebersamaan, pastinya segala harapan kita dapat terwujud, perekonomian dapat bangkit, kemajuan dan kesejahteraan rakyat dapat kita capai,” tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menyampaikan penggunaan dana desa pada 2022 akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana.

Dana desa diarahkan untuk percepatan pencapaian (sustainable development goals) atau SDGs Desa yang meliputi pemulihan ekonomi nasional dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

"Pencapaian tujuan SDGs Desa sebagai arah kebijakan pembangunan desa sudah barang tentu mencakup pemanfaatan dana desa," kata Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022 di Yogyakarta bulan November 2021, seperti dilansir dari antaranews.

Menurutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional, dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa.

Kemudian, pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan, pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera.

"Serta pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa," paparnya.

Sedangkan penggunaan dana desa untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai dengan kewenangan desa, di antaranya, dapat ditempuh dengan kegiatan mitigasi dan penanganan bencana. (*/alfa jobel)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close