Halangi Tugas Jurnalistik, Koordinator IJTI Wilayah Sulawesi Lapor Polisi Halangi Tugas Jurnalistik, Koordinator IJTI Wilayah Sulawesi Lapor Polisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Halangi Tugas Jurnalistik, Koordinator IJTI Wilayah Sulawesi Lapor Polisi

21 December 2021 | 16:16 WIB Last Updated 2021-12-21T08:50:12Z

Amanda Komaling, Jurnalis Metro TV, Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) WIlayah Sulawesi (Foto Istimewa)



INDIMANADO.COM, Manado - Amanda Komaling, Koordinator Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) WIlayah Sulawesi mengadukan oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Manado atas dugaan melakukan pengusiran dan menghalangi tugas kerja jurnalistik.


Amanda menceritakan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Jumat (17/12/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Saat itu Amanda mendapat tugas dari redaksi Metro TV untuk melakukan siaran langsung terkait kondisi terkini dari tiga TKA Cina yang terdeteksi  Virus Covid-19 varian omicron.


Amanda kemudian bersiap untuk melakukan siaran langsung dari parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Manado dengan latar belakang salah satu hotel yang dijadikan lokasi Isolasi Mandiri (Isoman).


Saat akan siaran langsung, tiba-tiba hujan gerimis turun. Amanda kemudian meminta ijin ke studio untuk bergeser sedikit dari tempat semula. Dia kemudian bergeser ke koridor ruko depan BSI. Saat sedang mengatur posisi Tripod kamera dan sudah dalam posisi siap untuk siaran langsung, tiba-tiba security bank tersebut atas perintah salah seorang karyawan berinisial PK alias Pingkan datang melarang.


"Saya disuruh berpindah tempat dengan alasan saya berdiri tepat di depan kamera cctv bank tersebut sehingga itu akan dipertanyakan oleh pimpinan," kata Amanda, Selasa (21/12/2021).


Amanda kemudian mengalah dan meminta izin ke studio untuk pindah tempat, karena sudah terhubung untuk siaran langsung. Dan dari Studio Metro TV Jakarta mengizinkan asalkan tidak jauh-jauh. Dia kemudian menggeser tripod empat langkah sesuai yang ditunjuk oleh security, namun ternyata latar belakang yang diinginkan Amanda tidak dapat karena terhalang dengan sejumlah motor yang terparkir.


Mantan Ketua IJTI Sulut dua periode itu kemudian menggeser tripod ke tempat yang lebih tepat dengan pertimbangan tidak terhalang latar belakang dan menghindari logo atau brand penginapan tersebut. Tetapi pihak BSI tidak puas karena mengatakan bagian depan mobil masih masuk dalam daerah kamera.


"Menurut mereka, bagian depan mobil adalah warna ciri khas kantor BSI sehingga nasabah BSI akan mengetahui apabila kantor mereka berada di depan penginapan Isoman," ujar Amanda.


Meski sudah menjelaskan dan meyakinkan kepada Pingkan bersama security bahwa itu tidak akan menjadi persoalan karena objek bukanlah back ground BSI. Amanda juga mengatakan untuk berhenti menggangu karena Pingkan dan sekuriti berkali kali ke area tripod dan kamera yang sedang running recording. 


Amanda juga sudah mengingatkan bahwa apa yang mereka lakukan telah menghalangi pekerjaan mereka dan bisa di pidanakan karena lokasi yang di tempati untuk live adalah area publik. Namun, mereka berdalih lokasi yang dijadikan tempat untuk siaran langsung adalah wilayah mereka dan kata mereka harusnya  meminta izin terlebih dahulu.


Rupanya suara perdebatan antara Amanda dan pihak Bank terdengar sampai di studio. Produser Studio DI Jakarta meminta Amanda untuk mengalah karena siaran langsung tinggal beberapa detik lagi akan dimulai.


"Saat siaran langsung kondisi saya tidak stabil, isi laporan menjadi kurang jelas tampilan kamera di Monitor TV juga tidak baik. Saya merasa terintimidasi dan terganggu pada saat sedang bertugas menjalankan tugas jurnalistik," tutur Amanda.


Setelah siaran langsung dalam keadaan yang tidak stabil Amanda kemudian masuk ke dalam Bank ingin bertemu dengan Pingkan untuk mempertanyakan sekaligus menjelaskan seperti apa area publik dan terkait dengan cara kerja jurnalistik dan mempertanyakan tindakan yang dinilai mengganggu pekerjaan karena meminta security untuk pindah tempat.


"Saya menganggap itu adalah pengusiran dan menghalangi, menggagalkan pekerjaan saya. Saat ingin menjelaskan, si karyawan bernama Pingkan ini malah memerintahkan kepada karyawan yang lain untuk mengambil telepon genggam dan merekam perdebatan kami bersama dua rekan kerja saya," jelas Amanda


Salah seorang oknum karyawan BSI merekam Amanda dan dua rekannya serta mendesak untuk menyebutkan nama. Marwan, salah seorang jurnalis TV yang ada disitu kemudian ikut mengangkat kameranya dan merekam situasi dalam bank pada saat itu.


"Namun ada laki-laki bernama Fahri berkata, “rekam jo, da banyak kwa torang,” (Rekam saja, kami ada banyak orang kok). Saat itu saya jadi marah dan merasa niat mereka sudah tidak baik. Kami pun keluar dari dalam bank," ucap Amanda.


Saat keluar, mereka berpapasan dengan  pimpinan bank BSI Manado RA alias Rifai. Amanda kemudian menjelaskan duduk persoalan yang dialami saat bertugas dan peristiwa di dalam kantor BSI. Rifai kemudian mengatakan bahwa itu adalah miskomunikasi karena Amanda tidak meminta izin terlebih dahulu. Saat sedang berbincang-bincang itu, situasi kembali memanas.


Pingkan bersama rekan-rekannya yang lain terlibat adu mulut dengan Aldrin, salah seorang rekan kerja Amanda. Aldrin tidak terima atas tindakan Fahri yang memarahi Amanda sambil menuding ke arahnya. Akhirnya situasi berhasil ditenangkan kembali. 


Meski demikian Amanda merasa tidak terima atas tindakan dari beberapa karyawan Bank tersebut dan memilih melaporkan masalah itu ke pihak berwajib menggunakan Pasal 18 ayat 1 , Ketentuan Pidana. Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).


Kasat Reskrim Polresta Manado  Kompol Taufiq Arifin saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan aduan tersebut. “Laporan aduan sudah kami terima, akan kami tindaklanjuti,” kata Kompol Taufiq Arifin


(Subhan)





CLOSE ADS
CLOSE ADS
close