Pada kesempatan itu, Gubernur Olly melihat kesiapan dari jalan tol untuk melayani masyarakat menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) agar tidak ada kemacetan.
Orang nomor satu di Sulut ini menyampaikan, pemerintah provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) selama Nataru (Natal dan Tahun Baru) dari tanggal 23 Desember 2021 sampai tanggal 04 Januari 2022 agar masyarakat memanfaatkan jalan tol Bitung-Manado.
“Kami juga akan mengeluarkan Surat Edaran agar tidak ada kemacetan di Bitung, untuk semua kendaraan conteiner yang akan keluar bitung untuk melewati jalan tol ini,“ ujarnya disela-sela peninjauan.
Turut hadir dalam peninjauan ini, Walikota Bitung, Wakil Walikota Bitung, DPRD Kota Bitung dan perwakilan dari Jasamarga. (*/alfa jobel)