Walikota Manado, Andrei Angouw dan Wakil Walikota, Richard Sualang. (ist) |
UMK Manado yang saat ini sebesar Rp. 3.377.265, mengalami kenaikan sebesar Rp 17.224,06 menjadi Rp 3.394.489.06.
“UMK Manado tahun 2022 mengalami kenaikan. Ini sudah ditetapkan lewat surat Gubernur Sulut nomor 393 tahun 2021 tentang UMK Manado tahun 2022,” kata Walikota Andrei Angouw melalui Kepala Dinas Ketenagakerjaan Donald Supit, Selasa (30/11/2021).
Lanjutnya, penetapan UMK Kota Manado tahun 2022 telah melewati pembahasan oleh dewan pengupahan berdasarkan formula yang diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021.
“Sesuai edaran dari Walikota Manado, setiap perusahaan wajib mematuhi penetapan UMK tahun 2022. Perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK tahun 2022,” tegas Supit.(*/alfa jobel)