CJ Asal Tondano yang diduga menjadi pengedar obat keras. Ist |
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan penangkapan seorang perempuan berinisial CJ, warga Tondano Minahasa diamankan saat berada di tempat kosnya di Kelurahan Sario Utara.
Di tempat kosnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu 10 tablet psikotropika jenis merci merlopam 2 mg, 7 tablet nuzolam alprazolam 1 mg dan 1 buah tas selempang warna merah muda.
Penangkapan ini katanya berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya peredaran psikotropika jenis alprazolam di wilayah Kecamatan Sario Kota Manado.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan mau memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar lingkungannya," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Terhadap terduga pelaku disangkakan melanggar pasal 60 ayat (1) huruf b, pasal 60 ayat (2) Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. (Dwi)