JG residivis spesialis pencurian barang elektronik (curanik). Foto Istimewa |
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa pelakunya seorang pria berinisial JG (49), warga Wineru Jaga III, Likupang Timur, Minut. Ditangkap di wilayah Likupang Timur, pada Selasa (25/01/2022), sekitar pukul 17.00 WITA.
Terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan korban di Polsek Likupang, empat hari usai kejadian. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Modusnya, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak pintu dapur kemudian mematikan lampu.
“Pelaku lalu mencuri tiga buah handphone berbagai merek, satu buah jam tangan, serta uang tunai Rp400 ribu,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Identitas pelaku awalnya belum diketahui. Namun setelah dilakukan penyelidikan mendalam terkait banyaknya kasus pencurian di wilayah Minut, Tim Opsnal pun berhasil mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya. Sementara itu hasil interogasi awal, pelaku mengaku juga telah mencuri di tiga rumah warga Kampung Ambong, beberapa waktu lalu.
“Dalam pengembangan awal, tim turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 9 buah handphone berbagai merek, 1 buah gergaji mesin, 1 buah mesin penggiling kelapa, 4 buah tabung LPG ukuran 3 kg, serta 1 bilah pisau pemotong buah enau,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku pada 2018 silam pernah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Bitung atas kasus serupa.
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diserahkan dan diamankan di Polsek Likupang untuk diperiksa. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)