Hukum Tua Desa Kuyanga, Djoni Tumewan menjelaskan, musyawarah tersebut digelar untuk menata ulang kembali kepada masyarakat penerima manfaat BLT DD, PKH dan BPMT.
"Bersama-sama dengan BPD dan seluruh Aparat Desa kami menggelar musyawarah Desa untuk membahas dan menetapkan keluarga-keluarga yang nantinya akan menerima bantuan baik BLT, PKH dan BPMT agar tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran dan data yang ganda," ungkap Tumewan.
Tumewan juga menambahkan, Pemdes Kuyanga telah menetapkan 62 KPM BLT DD untuk tahun 2022.
"Adapun musdes Desa Kuyanga ini telah ditetapkan 62 KPM BLT DD untuk tahun anggaran 2022," tutur orang nomor satu di Kuyanga tersebut. (Bill)