Penandatanganan dilaksanakan hari ini, Senin (17/1/2022) di ruang rapat kantor Dinas Kominfo Provinsi Sulut di lantai 5 Kantor Gubernur Sulut.
Penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Penandatanganan Pakta Integritas bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta menyelaraskan langkah dan tindakan oleh seluruh perangkat pemerintah daerah untuk menjalankan pemerintahan yang berwibawa, bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), serta mendukung proses pembangunan daerah dan pelayanan pemerintahan kepada Masyarakat Sulawesi Utara.
Kadis Kominfo Sulut Evans Liow memimpin penandatanganan ini atas nama Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.
“Sesuai intruksi Pak Gubernur dan Pak Wagub, semua pejabat eselon dan pejabat fungsional, wajib melakukan penandatanganan pakta integritas. Tujuannya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bekerja sesuai aturan berlaku,” kata Liow.
Penandatanganan Pakta Integritas di lingkup Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulut ini dilakukan oleh para pejabat eselon 3, serta pejabat fungsional. (*/alfa jobel)