Aktifitas di Pelabuhan Manado. |
Diduga, para buruh ini tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan oleh Koperasi TKBM Manado.
Padahal berdasarkan penelusuran, dalam proses bongkar muat di pelabuhan Manado, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayarkan biaya sekitar Rp. 81 ribu/ton untuk membayar upah buruh, kesejahteraan buruh, BPJS buruh dan administrasi koperasi.
“Kalau ini tidak terdaftar (BPJS) maka ini bermasalah, karena menurut UU Cipta Kerja setiap badan usaha termasuk Koperasi TKBM yang menggunakan jasa para buruh pelabuhan maka itu wajib dicover BPJS, karena undang-undang mengisyaratkan itu,” kata Boby Daud di Kantor DPRD Kota Manado, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, kesehatan dan kesejahteraan buruh pelabuhan harus diperhatikan karena resiko pekerjaannya yang tinggi.
“Mereka itu naik kapal, turun kapal, belum berhadapan dengan muatan yang kadang-kadang over kapasitas. Kasihan mereka, kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, kalau tidak dicover BPJS ini sangat merugikan bagi para buruh,” tuturnya.
Ia pun berkomitmen untuk mengawal permasalahan tersebut jika para buruh berniat menyampaikan aspirasi secara resmi ke DPRD Kota Manado.
“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, kita lihat nanti berhubungan dengan komisi berapa. Kami akan menunggu kalau ada keluhan, DPRD akan membuka ruang sebesar-besarnya untuk menerima aspirasi. Ini harus kita usut tuntas,” pungkas Boby Daud.
Sementara salah satu anggota TKBM yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku, hingga saat ini dirinya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski sudah bekerja selama bertahun-tahun.
“Saya dan teman-teman buruh lainnya belum terdaftar di BPJS. Kami belum memegang kartunya,”ungkapnya. (**/ajl)