Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Tulungagung Terima Santunan Dari Jasa Raharja Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Tulungagung Terima Santunan Dari Jasa Raharja - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kurang dari 9 Jam Seluruh Korban Kecelakaan Bus vs Kereta Api di Tulungagung Terima Santunan Dari Jasa Raharja

28 February 2022 | 22:38 WIB Last Updated 2022-03-01T02:44:01Z

 

Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono (Foto Istimewa)


INDIMANADO.COM, Jakarta - Kurang dari Sembilan jam, seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang menjadi korban kecelakaan lau lintas tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon Tulungagung Jawa Timur, Minggu (27/2/2022) sekitar pukul 05.16 WIB, telah mendapat santunan meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan luka-luka dari Jasa Raharja.


Hal tersebut disampaikan oleh  Direktur Utama PT Jasa Raharja Member of Indonesia Fiancial Group (IFG) Rivan A Purwantono dalam keterangan persnya pasca kecelakaan tragis tersebut. Ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. 


"Dimana sesuai ketentuan Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan umum baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut kata dia berasal dari dana Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan masyarakat pada saat membayar tiket angkutan umum," tutur Rivan, Senin (28/2/2022).


Data yang didapatkan korban kecelakaan merupakan penumpang bus Harapan Jaya yang mengangkut 41 orang penumpang dimana korban meninggal dunia sebanyak 5 orang sementara 12 lainnya mengalami luka-luka dan dirawat di RS dr.Iskak Tulungagung, Jawa Timur. Petugas Jasa Raharja bersama Unit Laka Lantas Polres Tulungagung langsung menuju TKP untuk melakukan penanganan dan pendataan korban.


"Langkah proaktif tersebut tentunya dalam rangka untuk memastikan penyelesaian santunan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Sehingga kurang dari 9 jam sejak waktu kejadian, ahli waris Korban meninggal dunia telah menerima santunan sebesar Rp 50 juta, dan untuk korban luka-luka sudah diberikan Surat Jaminan kepada RS dr Iskak Tulunggang dimana seluruh biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp 20 juta, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017," jelas Rivan


Kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian santunan Jasa Raharja didukung sistem pelayanaan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat hingga perbankan. Oleh karena itu, korban tidak perlu khawatir karena santunan telah diproses pada kesempatan pertama walaupun kejadiannya di hari libur sekalipun.


“Ini merupakan wujud komitmen kehadiran Negara melalui Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan dan diharapkan dengan santunan ini dapat meringankan beban bagi ahli waris korban meninggal dunia mupun korban luka-luka," tutup Rivan.


(***/Sub)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close