Manado Utara ‘Surga’ Pil Koplo, 1 Pengedar Ditangkap Lagi Manado Utara ‘Surga’ Pil Koplo, 1 Pengedar Ditangkap Lagi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Manado Utara ‘Surga’ Pil Koplo, 1 Pengedar Ditangkap Lagi

22 February 2022 | 07:10 WIB Last Updated 2022-02-21T23:10:00Z
Ilustrasi/istimewa


MANADO, (indimanado.com) - Manado bagian utara terbukti menjadi ‘surga’ bagi pengedar dan pemakai narkoba jenis pil koplo atau trihex (thryhexypenidyl). Telah banyak pengedar dan pemakainya ditangkap di daerah tersebut.

Terakhir, seorang pemuda berinisial AG alias Bar (26), warga Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupten Minahasa Utara (Minut) diamankan bersama 209 butir pil setan ini.

AG diamankan anggota Satres Narkoba Polresta Manado di wilayah Manado bagian utara, tepatnya di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil, Kota Manado, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 15.00 WITA.

“Kami tangkap lagi seorang pengedar pil koplo berdasarkan informasi dari warga setempat,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Manado, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Senin (21/3/2022).

Dari informasi tersebut, lanjut Sugeng, anggotanya langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan di lokasi tersebut. Ternyata pelaku memang sedang berusaha untuk mengedarkan pil koplo kepada pemuda-pemuda di kelurahan itu.

“Anggota saya langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan. Ternyata pil koplo dimasukkan dalam bungkus plastik hitam yang disimpannya dalam saku celana,” terangnya.

Pemuda yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini kemudian diamankan ke Polresta Manado bersama barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa yang memasok pil-pil koplo ini kepada pelaku,” tandas Sugeng lagi.

Sekadar diketahui, di bulan Februari ini anggota Satres Narkoba Polresta Manado juga berhasil menangkap seorang pengedar pil koplo di Jalan Bengawan Solo, Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil, Senin (7/2/2022).

Pelaku yang ditangkap berinisial RA alias Into (31) warga Kelurahan Singkil Dua, Kecamatan Singkil. Dari tangan ditemukan 1000 butir pil koplo siap edar.

Sedangkan pada Kamis (10/2/2022), seorang pria asal Manado bagian utara, SM alias Sofian (41), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, juga diamankan polisi karena membawa narkoba jenis obat-obat terlarang.

Ia diamankan di President Shoping Center, Pinaesaan, Kecamatan Wenang, bersama barang bukti 26 butir psikotropika Alprazolam (atarax) dan 10 butir trihex (koplo).

Editor: Asrar Yusuf
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close