Bandara Sam Ratulangi Manado. Alfa J Liando/Indi Manado |
Gubernur Olly melarang jajaran Pemerintah Provinsi Sulut bepergian keluar daerah dengan mengeluarkan surat edaran Nomor : 440/22.1232/SEKR- Tentang Larangan Bepergian Luar Daerah kepada jajaran Pemprov Sulut.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Asiano Gammy Kawatu, atas nama Gubernur Sulut Olly Dondokambey, isinya menyikapi peningkatan penyebaran kasus Covid-19 secara nasional, khususnya peningkatan varian Omicron di Provinsi DKI Jakarta, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut;
Pertama, dimintakan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk tidak melaksanakan perjalanan dinas atau bepergian keluar daerah, khususnya ke Provinsi DKI Jakarta.
Kedua, perjalanan Dinas Luar Daerah hanya dapat dilaksanakan jika ada petunjuk khusus pimpinan.
Ketiga, untuk urusan kedinasan yang bersifat urgen dikoordinasikan/dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga/instansi di tingkat pusat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi yang ada (pertemuan secara virtual/koordinasi secara daring).
Keempat, Kepala Perangkat Daerah dan Biro dimintakan untuk mengkoordinir dan memantau secara langsung pelaksanaan Surat Edaran ini di lingkungan instansi masing-masing dan kelima Surat Edaran ini berlaku sampai dengan ada pemberitahuan selanjutnya. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (alfa jobel)