Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja

14 March 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-03-14T14:21:37Z

 

Ahli Waris Hasan dan Husen Telah Menerima Santunan Jasa Raharja (Terkirim)


INDIMANADO.COM, Ciamis - Telah terjadinya kecelakaan lalu lintas antara dua kendaraan roda dua datang dari arah Utara/Padaherang menuju arah Selatan/Kalipucang sesampainya ditempat kejadian menabrak pejalan kaki bernama Husen Firdaus dan Hasan Firdaus yang menyeberang jalan sehingga mengakibatkan kedua korban mengalami luka-luka kemudian meninggal dunia di tempat kejadian lalu dibawa ke Puskesmas Kalipucang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan resminya menyampaikan turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Pangandaran. 


Rivan menambahkan bahwa sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei kepada ahli waris. 


"Korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama dalam waktu 1x24 jam sejak kejadian," jelas Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (14/3/2022).

Kedua korban meninggal dunia pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. 


Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. 


Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor. 


Ada pun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017.

Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja yang terus bertransformasi berbasis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap

"Demikian juga Jasa Raharja telah terintegrasi dengan IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sehingga proses pelayanan dapat tetap dilaksanakan walaupun pada hari Sabtu / Minggu / hari libur, sebagai bentuk manifestasi kehadiran Negara langsung di tengah-tengah masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, yang memiliki nilai empati, kolaborasi dan kemuliaan yang tinggi," tutur Rivan.


(***/Sub)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close