Curi Perhiasan Emas Milik Majikan, ART di Polisikan Curi Perhiasan Emas Milik Majikan, ART di Polisikan - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Curi Perhiasan Emas Milik Majikan, ART di Polisikan

15 March 2022 | 13:28 WIB Last Updated 2022-03-15T05:28:42Z
Seorang Asistem Ruman Tangga (ART), diamankan Tim Resmob Polres Bitung . Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas, yang terjadi di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Bitung.(foto istimewa)

BITUNG, (indimanado.com) - Seorang Asistem Ruman Tangga (ART), diamankan Tim Resmob Polres Bitung . Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian perhiasan emas, yang terjadi di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Madidir, Bitung. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Menurut korban, peristiwa tersebut terjadi sekitar tanggal 12 Februari 2022. Terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial FM (40), asisten rumah tangga korban,” ujarnya, Selasa (15/3/2022). Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diamankan pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban, seorang pensiunan Polri bernama Lanto Dagowuri pada tanggal 11 Maret 2022.

“Peristiwa pencurian ini sendiri diduga terjadi saat korban bersama keluarga lainnya sedang tidak berada di rumah. Terduga pelaku memanfaatkan rumah yang lagi sepi kemudian mengambil barang-barang perhiasan emas milik korban yang berada di dalam kamar,” terangnya. Barang-barang hasil curian kemudian dijual oleh pelaku di salah satu toko emas di Kota Bitung, dan pelaku memperoleh uang sebesar Rp. 5.400.000.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya, dan uang hasil penjualan emas ia belikan baju, sepatu dan sandal untuk anak-anaknya dan sisanya dipakai untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close