Kadis Kesehatan Kabupaten Mitra, Helny Ratuliu. Foto istimewa |
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran
(SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum yang diteken Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat diberikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap.
"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin kedua SE tersebut.
Adapun menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) hari ini, Selasa 1 Maret 2022 mulai melaksanakan pemberian Vaksin Booster untuk Masyarakat Mitra.
"Kami sudah instruksikan kapada seluruh Puskesmas kalau bisa disosialisasikan, dan mudah-mudahan hari ini pemberian Vaksin Booster untuk jarak 3 bulan sejak vaksin kedua sudah bisa dilaksanakan. Bertepatan hari ini juga dilaksanakan vaksinasi massal di Kabupaten Mitra," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra, Dr Helny Ratuliu kepada media ini melalui telepon.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi booster. Dimana pada SE bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), penerima vaksinasi booster berusia 18 tahun ke atas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
(Bill)