Pertanyakan Legalitas PT BLJ, Suak Terima Keluhan Ratusan Penambang dan Minta DPRD Untuk Hearing Pertanyakan Legalitas PT BLJ, Suak Terima Keluhan Ratusan Penambang dan Minta DPRD Untuk Hearing - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pertanyakan Legalitas PT BLJ, Suak Terima Keluhan Ratusan Penambang dan Minta DPRD Untuk Hearing

9 March 2022 | 13:21 WIB Last Updated 2022-03-09T05:43:00Z

RATATOTOK, (Indimanado.com) - Ratusan masyarakat penambang, menduduki lokasi PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) yang diduga beraktivitas belum memenuhu ketentuan standar Perusahaan.

Seorang perwakilan masyarakat penambang mengatakan, saat ini keluarganya sulit mencari tempat makan karena dikeluarkan dengan paksa.

"Mau cari makan dimana, lokasi suami saya cuman menambang, apalagi saat pandemi seperti ini," Jelas seorang warga.

Usai melakukan aksi dilokasi Perusahaan yang dijaga oleh aparat itu, masyarakat menuju ke kediaman Ketua Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Valdy Suak.

Bahkan dirumah sosok yang dikenal kerap membantu masyarakat itu, para penambang mencurahkan isi hati. Beberapa diantaranya bahkan terlehat lesu meratapi keadaan.

"Saya kasihan melihat kondisi masyarakat seperti ini, mereka terlihat susah dan sulit," Ujar Valdy.

Lanjutnya, ditenga pandemi seperti ini memang terlihat sangat sulit mencari alternatif penghasilan lain.

"Pemerintah harus pakai hati nurani, jika rakyat terlantar seperti ini, nantinya akan menjadi dosa membiarkan orang kesusahan," kata Valdy.

Melihat kondisi para penambang, lantas Suak mempertanyakan legalitas PT BLJ.

"Banyak hal nanti akan saya pertanyakan, dan meminta DPRD Mitra untuk hearing Perusahaan ini," kata Valdy.

Dia mengatakan, aktivitas yang mengatasnamakan PT BLJ belum terlihat seperti Perusahaan legal.

"Bandingkan saja dilapangan, kita bisa lihat PT yang punya ijin seperti SEJ dan HWR, berbeda jauh dengan aktivitas BLJ," kata Valdy.

Dia juga mengatakan, jika dasar perusahaan jalan karena saham 15 persen itu sangar keliru.

"Dalam perseroan ada aturan, yaitu harus bersasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Nanti ada keputusan disitu, dan harus dihadiri satu perdua jumlah saham. Dan kalau saham 15 persen, perlu saya pertanyakan dasar hukumnya," Jelas Valdy.


Dia juga meminta amdal dan ippkh serta ijin sapras untuk diperlihatkan.

"Saya nanti akan minta Perusahaan mempertanggungjawabkan. Saya ada kenalan di Kementrian ESDM. Dan beberapa instansi besar di Pusat, nanti saya akan perjuangkan untuk memperjelas aktivitas PT BLJ," kata Valdy.

Ia juga mengingatkan kepada para penambang untuk merespon hal ini dengan kepala dingin.

"Jika ingin saya bantu, jangan anarkis, kita pakai cara yang elegan. Kalau petugas di atas itu sudah harus jika menjaga IUP Perusahaan, tapi tidak bisa menjaga aktivitas Perusahaan jika terbukti belum melengkapi legalitas. Jadi teman-teman penambang jangan sampai bermasalah dengan aparat, mereka dilapangan hanya menjalankan tugas," Tutupnya.

Sementara itu pihak PT BLJ yang berkantor di Desa Ratatotok Kecamatan Ratatotok saat ditemui mengatakan, dari penertiban sampai ada unjuk rasa dari para penambang pihak kami tidak ada sangkut pautnya.

"Kami karyawan yang terdaftar dari tahun 2012 sampai sekarang ini, dan mendengar adanya penertiban dan unjuk rasa dari penambang tidak ada sangkut pautnya," Ungkap Nofly Papia sebagai GA, HRD PT BLJ didampingi sejumlah karyawan lainnya. (Billy)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close