Jasa Raharja Sulut Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK Jasa Raharja Sulut Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Sulut Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK

12 April 2022 | 17:43 WIB Last Updated 2022-04-12T09:43:26Z

 

Jasa Raharja Sulut Jalin Kerjasama Dengan RSUD ODSK (Foto Istimewa)





INDIMANADO.COM, Manado - Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penandatanganan perjanjian Kerjasama dengan rumah sakit ODSK, Manado, Sulut


Rumah sakit Tipe B ini merupakan rumah sakit rujukan dilengkapi fasilitas yang cukup lengkap dan canggih dan menerima pengobatan beberapa jenis penyakit termasuk korban kecelakaan lalu lintas.


Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan, Kemal Karmaan Kamaluddin  Kepala Cabang Jasa Raharja Sulut, Pahlevi Barnawi Syarif menyerahkan Naskah Perjanjian Kerjasama sekaligus memberikan sosialisasi tatacara pengajuan santunan sekaligus memaparkan tugas dan fungsi Jasa Raharja yaitu menjamin setiap korban kecelakaan lalu lintas baik di darat, laut dan udara. 


"Kepada Masyarakat Sulawesi Utara, kiranya bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap patuhi peraturan lalu lintas serta kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun," ujar Pahlevi, Selasa (12/4/2022)


Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).


Sementara Direktur RSUD ODSK, dr. Enrico Rawung berharap Kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sehingga pasien kecelakaan bisa langsung dijamin tanpa mengeluarkan biaya sendiri.


"Sebagaimana diketahui bahwa Jasa Raharja selalu penjamin pertama  (Primary payer) dalam penjaminan pada kasus kecelakaan lalu lintas," ujar dr Enrico


(***/Han)

CLOSE ADS
CLOSE ADS
close