Kanwil Kemenkumham Sulut Beri Remisi Bagi 574 Warga Binaan,Tak Termasuk Kasus Korupsi Kanwil Kemenkumham Sulut Beri Remisi Bagi 574 Warga Binaan,Tak Termasuk Kasus Korupsi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Beri Remisi Bagi 574 Warga Binaan,Tak Termasuk Kasus Korupsi

27 April 2022 | 23:25 WIB Last Updated 2022-04-30T15:51:35Z
“Dari total 574 di usulkan dapat remisi idul fitri tidak ada warga binaan kasus tipikor. Namun untuk kasus narkoba dan trafficking ada dalam usulkan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hari Sukamto. (Foto: indimanado.com/Dwi)

MANADO, (indimanado.com) - Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara,Seperti biasa menjelang perayaan hari besar keagamaan. Seperti dalam menyambut Idul Fitri tahun 2022 telah mengusulkan sebanyak 574 warga binaan untuk mendapat remisi.

Meski demikian dari jumlah tersebut, tidak termasuk terpidana kasus korupsi.

“Dari total 574 di usulkan dapat remisi idul fitri tidak ada warga binaan kasus tipikor. Namun untuk kasus narkoba dan trafficking ada dalam usulkan,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hari Sukamto saat di wawancara awak media usai acara peringatan Hari Pemasyarakatan Indonesia ke -58, Rabu (27/04/2022).

Remisi merupakan pengurangan masa narapidana menjalani pidana yang diberikan dengan memenuhi semua syarat sesuai undang-undang. Disini remisi yang dipotong masa napi menjalani pidana bukan masa tahananya.

Sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan mengenai masa pidana narapidana dan anak pidana. Narapidana sendiri ialah seorang terpidana di mana sedang melaksanakan pidana di lapas dan kebebasannya hilang.

Kakanwil menambahkan, jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM , akan segera dilakukan penyerahan remisi.

Beberapa jenis pemotongan masa pidananya sendiri ada umum, khusus kemanusiaan, tambahan serta susulan. Masing-masing punya aturan serta besarnya pengurangan juga berbeda, jadi memang tidak bisa disamakan antara satu dan lainnya.

"Pengurangan masa menjalani pidana ini sendiri juga ada beberapa jenis-jenis remisi. Jadi pemotongannya bisa dikarenakan beberapa hal sesuai aturan yang ditetapkan oleh undang-undang, ini harus dipahami terkait jenis hukumannya. Untuk syarat napi yang mendapat pemotongan ini ialah mereka yang berkelakuan baik,"pungkasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close