Dalam SE tertanggal 25 April 2022 ini, Pemkot meminta agar kegiatan halal bihalal dan perayaan Idul Fitri masyarakat, memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level Kota Manado yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
- Maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 2 (dua).
- Untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 (seratus) orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan). Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker, karena rawan penularan COVID-19.
- Tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.
Pemkot Manado mengharapkan SE ini menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh masyarakat. (*/alfa langkai)