Polda Sulut Amankan 13 Pengedar Serta Pengguna Narkoba, Babuk 42 Gram Shabu dan Ribuan Obat Terlarang Polda Sulut Amankan 13 Pengedar Serta Pengguna Narkoba, Babuk 42 Gram Shabu dan Ribuan Obat Terlarang - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polda Sulut Amankan 13 Pengedar Serta Pengguna Narkoba, Babuk 42 Gram Shabu dan Ribuan Obat Terlarang

4 April 2022 | 19:04 WIB Last Updated 2022-04-04T11:04:16Z
Direktur Narkoba Kombes Pol Budi Samekto bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, saat memberikan penjelasan kepada awak media. Nampak dibagian belakang, dihadirkan sepuluh orang pelaku. Foto Marlon/Indi Manado


Manado, (Indimanado.com) - Direktorat Narkoba Polda Sulut berhasil menangkap tiga belas orang pengedar serta pengguna Narkotika dan obat terlarang, pada Maret 2022. Barang bukti yang diamankan 42 gram Shabu, 80 butir Alprazolam, 2.776 obat keras jenis Trihexiphenidyl dan 3 butir ekstasi.

Dalam press conference Senin (04/04/2022) siang, Direktur Narkoba Kombes Pol Budi Samekto bersama Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, menjelaskan jika ketiga belas pelaku ditangkap di beberapa lokasi berbeda selang 1-23 Maret 2022.

"Ada lima kasus Narkotika jenis Shabu, dua kasus Psikotropika dan empat kasus obat keras," jelas Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas, dari sebelas kasus, pihaknya berhasil mengamankan tiga belas orang dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

" Saat ini, kami hanya bisa menghadirkan sepuluh orang tersangka, karena tiga tersangka lainnya masih berada di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan sedang menjalani hukuman disana,"terang Kabid Humas.

Ketiga belas tersangka tersebut berinisial AP (38), warga Kecamatan Wanea, TS (29), Warga Palu, Sulawesi Tengah, MK (40), warga Cengkareng, Jakarta Barat, JP, warga Kecamatan Singkil, GA (21), warga Tondano, Minahasa, FM (28), warga Kecamatan Singkil, SL (24), warga Kecamatan Wanea, AK (25), warga Kecamatan Wanea, VS (25), warga Kecamatan Tuminting, DL (36), warga Kecamatan Singkil, RD (36), warga Kecamatan Singkil, ZE (43), warga Kecamatan Singkil dan IP (23), warga Kecamatan Tuminting.

Sementara itu, menurut Direktur Narkoba, modus operandi dari para bandar shabu para pelaku membeli dari luar daerah, kemudian membawa ke Sulut.

Adapun kronologi dan waktu penangkapan terhadap para pelaku; 1 Maret 2022 sekira pukul 01.40 wita, di pomorouw kecamatan Tikala kota Manado Tim Dit Resnarkoba melakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan terhadap MK, dan menemukan 1 paket barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Pada Jumat 11 Maret 2022, sekira pukul 23.10 wita, di kecamatan Tuminting kota Manado, tepatnya di depan hotel Jakarta Jaya, Tim Dit Resnarkoba Sulut juga melakukan penangkapan terhadap VS, dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket kecil.

Selasa 15 maret 2022 sekitar pukul 20.30wita,  di perum viola dua kecamatan Kalawat, kabupaten Minahasa Utara, tim subdit I, menangkap AAK, dari lelaki tersebut ditemukan barang bukti sabu sebanyak 14 paket kecil dengan berat 8 gram. Paket tersebut merupakan bagian yang belum sempat diedarkan.

"Pada hari Senin 21 Maret 2022, sekira pukul 14.00 wita, Tim Dit Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, jika di wilayah Tondano ada seorang lelaki berinisial AP sering mengedarkan Narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, AP akhirnya ditangkap di jalan Diponegoro kecamatan Tondano utara, bersama barang bukti satu paket sedang Shabu seberat 5 gram," terang Dirnarkoba.
Pada akhir Maret, pihak Dit Resnarkoba mendapat informasi jika ada seorang kurir Shabu berinisial TS, dari Kota Palu hendak menuju ke Kota Manado.

"Tim kemudian membuntuti kurir tersebut. Pada Sabtu 26 Maret, tepatnya sekira pukul 13.30 wita, TS sampai di terminal Malalayang, dan langsung ditangkap. Saat digeledah, ditemukan Shabu seberat 25 gram. Barang haram itu hendak diedarkan di wilayah Sulut, " jelas Dirnarkoba.

Untuk kasus psikkotropika, menurut Dirnarkoba, pihaknya mengamankan RD, senin 7 Maret 2022 sekira pukul 21.00 wita. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa obat psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 19 butir.

"Seminggu kemudian, tepatnyaminggu 13 maret, tim II berhasil menangkap DL, dan ditemukan barang bukti Psikotropika jenis Alprazolam 40 butir, Diazepam 21 butir, selanjutnya tim subdit II melakukan pengembangan dan menangkap leiaki inisial RS.

Untuk kasus obat keras, awalnya Tim II Ditresnarkoba menangkap FM pada senin 1 maret, sekira pukul 14.00 wita, di Kecamatan Singkil. Dari FM ditemukan barang bukti 636 butir obat jenis Trihexphenidyl.

Selanjutnya, masih tim yang sama menangkap GA, pada Minggu 20 Maret, di halaman parkir Alfamidi, kecamatan Tondano Timur. Setelah digeledah, ditemukan 606 butir Trihexiphenidyl.

Selanjutnya, tim lapangan mendapat informasi jika ada pengedar obat terlarang di Kecamatan Bunaken. Informasi tersebut dikembangkan, dan informasi tersebut benar, IP dan SL ditangkap. Barang bukti yang disita dari kedua lelaki tersebut 532 butir Trihexiphenidil.

"Yang terakhir ditangkap adalah ZL, warga Kecamatan singkil ini ditangkap pada Kamis 24 Maret, sekira pukul 10.15 wita, usai menerima paket kiriman 1000 butir Trihexiphenidil dari salah satu jasa pengiriman barang," ujarnya.

Lanjut Direktur Ditnarkoba, pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah: pasal 112 ayat 1 UU RI  NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2009, Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.

"Untuk pelaku kasus psikotropika dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997, dan pasal 60 ayat 2 UU RI No 5 tahun 1997. Sedangkan pelaku pengedar obat terlarang, dijerat dengan pasal 196 serta pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Untuk ancaman hukuman, dari 4 tahun sampai seumur hidup," tegas Kombes Budi. (marlon)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close