Foto istimewa |
“Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Sam Ratulangi menjelaskan bahwa senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik,” ujar Rektor Ellen Kumaat dalam sambutanya.
Kumaat berharap para Senator yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.
“Saya berharap kedua senator yang dilantik hari ini dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, serta berharap juga ke depannya Unsrat semakin baik dan semakin berkibar,” pungkas Kumaat. (*/ajl)