Simpan Sabu 50 Gram, Karyawan Swasta Terancam Penjara Seumur Hidup Simpan Sabu 50 Gram, Karyawan Swasta Terancam Penjara Seumur Hidup - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Simpan Sabu 50 Gram, Karyawan Swasta Terancam Penjara Seumur Hidup

22 April 2022 | 22:21 WIB Last Updated 2022-04-22T14:21:28Z
Pelaku dan barang bukti. Foto istimewa


MANADO, (indimanado.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) terus gencar memberantas dan menangkap pelaku pengguna dan pengedar Narkoba di Sulut.

Sebulan yang lalu, tim besutan Kombes Pol Budi Samekto, selaku Direktur DitNarkoba, menangkap tiga belas pelaku. Kini mereka kembali menangkap seorang pelaku berinisial ZB (26), warga Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, yang diduga seorang pengedar. Barang buktinya 50 gram Sabu.

Karyawan di salah satu perusahaan swasta ini, ditangkap Selasa (19/04/2022) tengah malam, di kompleks terminal Malalayang.

Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Informasi dari masyarakat, jika ada peredaran narkotik. Ada orang yang memiliki sabu. Informasi itu dikembangkan, dan berhasil melakukan penangkapan, barang buktinya sebanyak 5 paket dengan berat 50,23 Gram," jelas Samekto kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/4/2022).

Dijelaskan Direktur Narkoba, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari Jakarta, dan didatangkan melalui jasa pengiriman.

"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun pidana penjara," tegasnya.

Dia pun memberi himbauan agar masing-masing masyarakat menjaga diri di lingkungannya dari bahaya narkoba.

"Karena narkoba selain merusak kesehatan, juga merusak mental hingga melakukan kejahatan-kejahatan yang lain," jelasnya.

Informasi dihimpun media ini, sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku di wilayah Sulut. (marlon)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close