YM (40), warga Tomohon Tengah diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon yang pengancaman dengan menggunakan sajam jenis pisau terhadap DK istrinya sendiri. (foto istimewa) |
TOMOHON, (indimanado.com) - Seorang pria berinisial YM (40), warga Tomohon Tengah diamankan Tim Opsnal Polres Tomohon.
Pasalnya, pria berinisial YM (40) ini diduga telah melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau terhadap perempuan berinisial DK yang tak lain adalah isterinya sendiri.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, peristiwa ini terjadi di Kelurahan Kolongan, Tomohon Tengah, pada Sabtu malam (2/4/2022).
"Pria ini langsung diamankan petugas di rumahnya, setelah menerima aduan dari masyarakat setempat, tak lama setelah kejadian," ujarnya, Minggu (3/4/2022).
Menurut keterangan korban, sebelumnya pelaku yang sudah tidak serumah dengan korban, datang ke tempat tinggal korban dan teriak-teriak sambil mengancam akan memukul dan membunuhnya.
Pelaku yang diduga sudah mabuk dan membawa sajam jenis pisau ini kemudian ditegur oleh warga bersama aparat desa setempat, yang merasa resah dengan aksi pelaku yang sudah membuat keributan.
Pelaku pun kemudian mengurungkan niatnya dan langsung pulang kembali ke rumahnya.
"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya dan saat ini sudah berada di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)