Tersangka Kasus Cabul bersama tim Resmob Polres Mitra. (foto istimewa) |
MITRA, (Indimanado.com) - Tersangka pelaku cabul seorang pria berinisial VM (44) warga Desa Towuntu Timur, jaga 2, Kecamatan Pasan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang sempat menjadi buronan 5 bulan akhirnya tumbang ditangan tim Opsnal Reskrim Polres Mitra, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Mudzaki dengan Kepala Tim (Katim) Aipda Ronald Tampomuri yang juga sebagai Kanit Buser.
Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian, kasus tersebut berawal dari perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka VM disebuah warung di desa Winorangian, Kecamatan Tombatu Timur. Dimana korban yang masih dibawah umur hendak membeli snack. Tiba-tiba pelaku memanggil dan memberikan uang sebesar 5000 rupiah kepada korban. Kemudian tersangka yang sementara melakuka aksinya memeluk korban, kemudian membisikan "Ade Suka Pa Om?," saat itu juga korban melepaskan tangan pelaku dan melarikan diri dengan perasaan takut.
Niat bejat pelaku tak berhenti disitu saja. Diwarung yang sama kala itu, pelaku kemudian melancarkan aksinya yang kedua kalinya terhadap bocil (korban kedua) yang hendak membeli petasan (kejadian Desember). Korban didatangi pelaku dan langsung memeluk tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku sempat meremas dan meraba bagian sensitif korban.
Setelah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut, pelaku memberikan petasan dan uang 5000 ribu kepada korban agar korban tutup mulut. Akhirnya perbuatan pelaku dilaporkan korban kepada kedua orangtuanya dirumah. Pelaku pun didatangi kedua orang tua korban namun pelaku sudah melarikan diri dari tempat tersebut. Tak terima dengan perbuatan pelaku, kedua korban pun melalui pihak keluarga melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Minahasa Tenggara.
Meski sedang diburu aparat dari perbuatan cabul, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak terpuji dengan melakuka penganiayaan yaitu memukul dan menyetrum pacarnya sendiri. Tak terima dengan perbuatan pelaku, akhirnya pacarnya melaporkan perbuatan pelaku yang menambah daftar pelaporan di Polres Mitra. Setelah terendus, akhirnya pelarian pelaku kandas di Desa Rasi (Ratahan) diringkus dan diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra, Senin (30/5/2022).
"Sejak terima laporan dari pihak keluarga para korban sekira 5 bulan yang lalu, saat itu juga pelaku kami cari. Namun pelaku tetap melarikan diri. Meski sudah ditangkap tapi masih saja melarikan diri dengan tangan masih diborgol. Akhirnya dari informasi, kami menangkap pelaku di sebuah rumah di Desa Rasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Ahmad Mudzaki didampingi Katim Aipda Ronald Tampomuri.
Menurut Mudzaki, perbuatan tersangka dikenakan pasal berlapis karena perbuatan pencabulan dan penganiayaan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam pasal berlapis perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan penganiayaan terhadap perempuan," kuncinya sembari menambahkan pelaku saat ini diamankan di Mapolres Mitra untuk di proses lebih lanjut. (Billy)