Pria berinisial JP (36) diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Rendy Resso, sudah diamankan Tim Resmob pada hari Selasa (3/5/2022). (foto istimewa). |
BITUNG, (indimanado.com) - Seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Perumahan UK Kecamatan Aertembaga, diamankan Tim Resmob Polres Tomohon pada hari Senin (2/5/2022) sekitar pukul 23.45 Wita.
Dihubungi terpisah, Rabu (4/5/2022), Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Pria berinisial JP (36) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap korban Rendy Resso, sudah diamankan Tim Resmob pada hari Selasa (03/05/2022) sekitar pukul 18.30 Wita di seputaran Kecamatan Girian," terangnya.
Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan pelaku bersama rekan-rekannya sedang menggelar pesta minum minuman keras (miras).
"Pelaku kesal disuruh minum oleh korban sambil mengeluarkan kata-kata makian. Pelaku yang sudah emosi kemudian mengambil gelas kaca dan memukul korban ke arah kepala bagian belakang," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Usai memukul korban, pelaku yang merupakan oknum honorer ini langsung meninggalkan TKP. Sedangkan korban mengalami luka robek di kepala dan mendapat perawatan medis.
"Pelaku sudah diamankan di Polsek Aertembaga untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)