Barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau, serta 1 bilah parang. (foto istimewa) |
BITUNG, (indimanado.com) - Seorang pria berinisial SN (47) mendapatkan tindakan tegas dan terukur dari personel Polres Bitung.
Pasalnya, SN melawan petugas saat akan ditangkap usai menganiaya ibu kandung dan tetangganya, di Pinasungkulan, Ranowulu, Bitung, pada Kamis (12/05/2022) pagi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
"Pelaku menganiaya ibu kandungnya, Ritje Mogonta (79), dan tetangganya, Dolvi Worang (49)," ujarnya, Jumat (13/5) malam.
Pelaku awalnya menganiaya ibunya, sekitar pukul 06.00 WITA. Lalu sekitar pukul 09.30 WITA, pelaku melepaskan tembakan menggunakan senapan angin dan kena korban Dolvi saat berada di sekitar TKP.
"Korban Ritje mengalami luka sayatan senjata tajam di telinga kanan dan bengkak di dahi. Sedangkan Dolvi mengalami luka tembak di dada kiri hingga menembus punggung," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, pelaku saat akan ditangkap terus mengamuk sambil membawa senapan angin dan dua bilah senjata tajam, yang mengancam keselamatan petugas dan warga.
"Sekitar pukul 12.45 WITA petugas menembakkan gas air mata ke dalam rumah pelaku namun pelaku tetap melawan hingga diberikan tindakan tegas," ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Aksi perlawanan pelaku mengakibatkan dua polisi mengalami luka sayatan senjata tajam.
Yaitu Kasatsamapta Polres Bitung AKP Julius Korompis mengalami luka di kaki kiri, dan Kanit Turjawali Ipda Ferry Montolalu mengalami luka di jari kelingking kanan.
"Pelaku beserta kedua korban dan petugas dilarikan ke RSUD Kota Bitung. Pelaku dan ibunya sudah dirujuk ke RSUP Prof. Kandou Manado, sedangkan korban Dolvi serta dua petugas menjalani rawat jalan," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin, 1 bilah pisau, serta 1 bilah parang.
"Barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bitung. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif maupun kronologi lengkap penganiayaan," ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ditambahkannya, dalam kasus ini pelaku dijerat pasal berlapis.
"Yakni, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (ancaman hukuman 10 tahun), dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP (ancaman hukuman 5 tahun), sub pasal 351 ayat (1) KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan pasal 212 KUHP (ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) karena melawan petugas," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (BenyaminAlfonso)