Polisi Bongkar Penyelundup Senpi Sindikat Internasional, Penambang dan Pengangguran Ditangkap di Sangihe Polisi Bongkar Penyelundup Senpi Sindikat Internasional, Penambang dan Pengangguran Ditangkap di Sangihe - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Polisi Bongkar Penyelundup Senpi Sindikat Internasional, Penambang dan Pengangguran Ditangkap di Sangihe

21 May 2022 | 14:38 WIB Last Updated 2022-05-21T06:38:38Z
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Gani Siahaan serta Kapolres Minut AKBP Bambang Wibowo, bersama barang bukti dan kedua tersangka. 

Manado, (Indimanado.com) - Pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa Utara dan Polres Sangihe, berhasil menangkap dua orang diduga bagian dari jaringan internasional penyelundup senjata api semi otomatis jenis Uzi, dari Negara Filipina ke Indonesia.

Barang bukti yang disita delapan pucuk senjata dan 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abast, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Gani Siahaan serta Kapolres Minut AKBP Bambang Wibowo, dalam jumpa pers menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial OM (18) dan FM (22), keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe.

Menurut Kapolda, kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku,  bermula ketika Polres Minahasa Utara mendapat informasi adanya seorang lelaki menyimpan senjata api.

"Dari informasi tersebut, kemudian diamankan lelaki berinisial OM,  kesehariannya sebagai pengangguran, pada Minggu (15/05/2022) pagi. Saat itu berhasil disita satu pucuk senpi bersama 15 butir amunisi," Jelas Kapolda, Jumat (20/05/2022)

Lanjut Kapolda, dari hasil interogasi disebutkan lelaki berinisial FM. Pengembangan ke Kepulauan Sangihe dilakukan. Selanjutnya dilakukan pengembangan, Senin (16/05/022), setelah berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, sekira pukul 11.30 Wita, personel Polres Minahasa Utara melakukan penangkapan terhadap FM, di kediamannya.

"Dirumah penambang tersebut, ditemukan 25 butir amunisi. Dari pengakuan FM, senpi miliknya disembunyikan di kebun. Bersama kepala Lindongan setempat, dilakukan penggalian di kebun, alhasil ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senjat api semi otomatis jenis UZI," terang Kapolda.

Selain itu, lanjut Kapolda, setelah dilakukan pengembangan, pada Rabu (18/05/2022), sekira pukul 12.30 Wita , tim gabungan Polda Sulut , Polres Minahasa Utara , dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi yang disimpan dalam kotak speaker aktif , di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
Sementara itu, menurut Gani Siahaan, tersangka FM bebas masuk keluar dari Filipina karena orang karena dia lahir di sana, meski berkewarganegaraan Indonesia.

"Barang tersebut (senpi) beserta amunisi dijemput FM dari Filipina. Dan saat ini kami terus telusuri, dan berkoordinasi dengan komjen Filipina. Bagaimana pun itu, kami akan terus," Imbuh Gani.

Gani menegaskan, pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara llegal/Tanpa Izin yang Sah.

"Bunyi pasal tersebut, barang siapa , yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak diancam dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," tegasnya. (Marlon)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close