MANADO, (indimanado.com) - Tim Resmob Polresta Manado mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu lima jam usai kejadian, Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 10.00 WITA.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Pelakunya seorang remaja pria berinisial CS (17), ditangkap di rumahnya, Teling Bawah, Manado,” ujarnya, Senin (9/5) siang, di Mapolda Sulut.
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadiannya di Kawasan Megamas Manado, pada Minggu (8/5) pagi, sekitar pukul 05.00 WITA.
Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, saat itu korban bernama Rachmat (25), warga Titiwungen Selatan, Manado, berboncengan sepeda motor dengan temannya dan melintas di Kawasan Megamas.
“Korban tiba-tiba dihadang oleh pelaku bersama beberapa temannya. Pelaku mencabut pisau badik dari pinggangnya lalu mengancam korban. Karena ketakutan, korban dan temannya pun turun dari sepeda motor lalu melarikan diri,” jelasnya.
Beberapa saat kemudian, korban dan temannya tersebut kembali ke TKP untuk mengambil sepeda motornya, namun tidak ditemukan.
Korban lalu melapor ke SPKT Polresta Manado. Laporan direspons cepat Tim Resmob Polresta Manado dengan melakukan penyelidikan hingga mengantongi identitas pelaku. Tim lalu mengamankan pelaku di rumahnya beserta sepeda motor milik korban.
“Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor dan juga sebilah pisau badik kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)