Pria Lansia yang diduga pelaku cabul bocah dibawa umur. (foto istimewa) |
BITUNG, (Indimanado.com) - Seorang pria lanjut usia (lansia) diamankan Unit Resmob Polsek Matuari, pada Selasa (7/6/2022) malam karna diduga mencabuli bocah perempuan berumur 13 tahun sesama warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
"Bahwa benar, Unit Resmob Polsek Matuari telah mengamankan terduga pelaku pencabulan berinisial TN (62) pada Selasa malam sekitar pukul 23:45 WITA, di rumahnya,” ujarnya, Rabu (08/06/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Diduga pencabulan terjadi lebih dari satu kali, sejak Januari 2022 lalu hingga Juni ini, di wilayah kecamatan setempat.
Namun korban takut untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain, hingga kemudian diketahui oleh orang tuanya melalui pesan di WhatsApp.
"Ibu korban mengecek handphone milik korban dan mendapati percakapan mencurigakan di WhatsApp bahwa, terduga pelaku mengajak korban untuk bertemu," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari kecurigaan itu, sang ibu lalu bertanya kepada korban mengenai percakapannya dengan terduga pelaku di WhatsApp tersebut. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli TN lebih dari satu kali.
"Karena merasa keberatan, ibu korban lalu melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke SPKT Polres Bitung pada tanggal 7 Juni 2022," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan direspons cepat Unit Resmob Polsek Matuari dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pria lansia tersebut.
"Terduga pelaku sudah diserahkan dan diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)