BITUNG, (Indimanado.com) - Tim Resmob Polsek Aertembaga Bitung mengamankan seorang pria berprofesi sebagai nelayan berinisial MR (39), yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Rilly (21), yang terjadi di depan sebuah ATM di Ruko Pateten, pada hari Rabu (29/6/2022) pagi sekitar pukul 05.00 Wita.
Dikonfirmasi para Rabu (29/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Terduga pelaku penganiayaan diamankan pada hari Kamis (28/7/2022) sekitar pukul 04.10 Wita di Kecamatan Aertembaga Kota Bitung," terangnya.
Saat melakukan penganiayaan terhadap korban, terduga pelaku dalam keadaan mabuk. Keduanya juga tidak saling mengenal.
"Saat itu terduga pelaku yang sudah dipengaruhi miras, tanpa sebab langsung memukul korban sebanyak 2 kali dengan kepalan tangan. Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian dalam mulut dan mengeluarkan darah," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Pasca kejadian, terduga pelaku langsung kabur meninggalkan TKP, sedangkan korban segera melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Aertembaga.
"Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil diamankan di rumah salah satu warga. Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Polsek Aertembaga untuk diproses lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)