Kedapatan Membawa Sajam, Remaja yang Masih Duduk Dibangku SMA Terancam 10 tahun Penjara Kedapatan Membawa Sajam, Remaja yang Masih Duduk Dibangku SMA Terancam 10 tahun Penjara - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kedapatan Membawa Sajam, Remaja yang Masih Duduk Dibangku SMA Terancam 10 tahun Penjara

29 July 2022 | 20:36 WIB Last Updated 2022-07-29T12:36:57Z
Pelaku yang membawa sajam diamankan Polisi. (Foto istimewa)

BITUNG, (Indimanado.com) - Seorang Remaja Pria berinisial HT (16), warga Kecamatan Aertembaga, Bitung diamankan Polisi.

Ia kedapatan sedang membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau besi putih di Kelurahan Aertembaga, pada hari Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 04.40 Wita.

Dihubungi Jumat (29/7/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

"Remaja yang masih duduk di bangku SMA ini langsung diamankan oleh Tim Resmob Polsek Aertembaga, setelah menerima laporan warga yang merasa resah," ujarnya.

Remaja berinisial HT ini diduga sudah dalam keadaan mabuk dan membuat keributan sambil membawa sajam.

"Saat melakukan keributan, MM diduga dalam keadaan mabuk. Warga yang resah dengan aksi pelaku kemudian menghubungi polisi, dan tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. Pelaku langsung digiring ke Mako Polsek Aertembaga dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pelaku terancam dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close