Pelakunya berinisial JM (24), warga Malalayang, Manado. Ditangkap di wilayah Kalawat. (foto istimewa) |
MINUT, (Indimanado.com) - Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan seorang pria pelaku pencurian handphone yang terjadi di Watutumou III Jaga II, Kalawat, Minut, pada Sabtu (9/7/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minut, membenarkan hal tersebut.
“Pelakunya berinisial JM (24), warga Malalayang, Manado. Ditangkap di wilayah Kalawat, pada Senin (11/7), sekitar pukul 22:00 WITA,” ujarnya, Rabu (13/7) siang, di Mapolda Sulut.
Pelaku mencuri sebuah handphone milik Rommy (28), warga Watutumou III, dengan modus berpura-pura meminjam handphone tersebut untuk memutar musik, kemudian membawanya kabur.
"Pelaku dan korban sama-sama menghadiri pesta ulang tahun warga Watutumou III Jaga II pada Sabtu dini hari itu. Beberapa saat kemudian, pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk memutar musik. Korban pun meminjamkannya, lalu tertidur di lokasi pesta,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Begitu terbangun pada pagi harinya, korban mendapati pelaku telah kabur dengan membawa handphone miliknya.
“Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Minut sehari usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tim Opsnal merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, kemudian menangkapnya.
“Kemudian dalam pengembangan, tim pun berhasil mendapati barang bukti, di wilayah Singkil, Manado, pada Selasa (12/7) malam. Pelaku beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. (Dwi)