Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Kepala Subbidang AHU Hendrik Siahaya. (Foto istimewa) |
TOMOHON, (Indimanado.com) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara melalui Subbidang Administrasi Hukum Umum yang dipimpin oleh Kepala Subbidang AHU Hendrik Siahaya, Jumat (08/07/2022) melakukan koordinasi terkait permasalahan Fidusia ke Polsek Tomohon Utara.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka mencari informasi penyelesaian sengketa fidusia di wilayah kerja Kepolisian Resort (Polres) Tomohon Polsek Tomohon Utara.
Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polsek Tomohon Utara menyampaikan bahwa pihak Polsek banyak mendapat pengaduan terkait penarikan kendaraan oleh kreditur.
Permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena masih banyak masyarakat yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor belum paham mengenai Jaminan Fidusia.
Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia masih sering terjadi permasalahan hukum.
Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.
Pada saat dilakukan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia cenderung untuk mempertahankan objek Jaminan Fidusia yang ada padanya.
Padahal berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Sedangkan dari pihak Lembaga Pembiayaan sering menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penarikan objek Jaminan Fidusia yang sering diidentikkan dengan penggunaan kekerasan.
Dalam koordinasi ini juga, Kepala Subbidang AHU meminta bantuan kepada jajaran Polsek Tomohon Utara agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Jaminan Fidusia.
Mengingat pihak kepolisian yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih efektif untuk menyampaikan informasi mengenai fidusia kepada masyarakat. (**/Dwi)