Yasonna Laoly Ingatkan Pemilik Akan Mendapatkan Opportunity Cost Yasonna Laoly Ingatkan Pemilik Akan Mendapatkan Opportunity Cost - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Yasonna Laoly Ingatkan Pemilik Akan Mendapatkan Opportunity Cost

21 July 2022 | 09:17 WIB Last Updated 2022-07-21T07:24:06Z
Haris Sukamto bersama Rudy H. Pakpahan yang mengikuti secara virtual mengajak teamwork yang hadir untuk lebih aktif mengambil peluang dan lebih kreatif memikirkan ide dalam menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan hak ciptanya.(foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Upaya meningkatkan pemahaman atas perlindungan dan pemanfaatan karya intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar kegiatan "Yasonna Mendengar" kedua kalinya.

Bertempat di ruang Sitou Timou Tumou Tou, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut), Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, staf pelayanan hukum, Analis Hukum dan Penyuluh Hukum mengikuti kegiatan melalui zoom meeting yang digelar Rabu (20/7/2022).

Kegiatan diawali dengan penyampaian materi pelindungan hak cipta oleh Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI, Agung Damar Sasongko.


Dilanjutkan penyampaian informasi mengenai langkah strategis bisnis UMKM melalui pendaftaran merek oleh Adel Chandra sebagai Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta sharing session Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly bersama Walikota Surakarta Gibran R. Raka.

Sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut diikuti secara antusias oleh hadirin yang hadir secara langsung maupun virtual.

Dari sesi diskusi tersebut dijelaskan bahwa dengan adanya hak cipta, manfaatnya tidak hanya diterima oleh pemilik hak cipta namun oleh pemerintah daerah juga.

"Secara terbuka saja, jika suatu barang memiliki hak cipta tentu akan menaikkan nilai barang dan usaha pemilik hak cipta tersebut. Berkembangnya UMKM juga membantu Pemda dalam meningkatkan Pajak Asli daerah (PAD) guna pembangunan daerah itu sendiri," jelas Gibran.

Lanjutnya, dengan hak cipta, pemilik juga bisa mendapatkan opportunity cost seperti yang didapatkan salah satu hadirin saat lokasi usahanya mengalami penggusuran terlepas dari ganti rugi tanah dan bangunan.

Haris Sukamto bersama Rudy H. Pakpahan yang mengikuti secara virtual mengajak teamwork yang hadir untuk lebih aktif mengambil peluang dan lebih kreatif memikirkan ide dalam menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan hak ciptanya. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close