(Foto ilustrasi) |
TOMOHON, (Indimanado.com) - Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial WW (36), warga Tomohon Tengah. Pria yang berprofesi sebagai seorang buruh ini diduga telah menganiaya seorang perempuan, yang merupakan pasangan diluar nikahnya, di rumahnya, Sabtu (13/8/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Mendapatkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya, beberapa saat setelah kejadian," ujarnya, Minggu (14/8/2022) pagi.
Penganiayaan dipicu oleh hal sepele, dimana korban dianggap oleh pelaku terlalu lama melaksanakan perintahnya.
"Saat itu pelaku menyuruh korban membuatkan mie instan untuk anak mereka. Karena stok di rumah habis, korban pergi ke warung untuk membelinya. Pelaku pun akhirnya marah karena korban terlalu lama dan anak mereka sudah menangis minta mie instan. Saat itu juga korban dimaki-maki oleh pelaku dan dipukul berulang kali dengan tangan ke arah wajah dan kepala," terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut.
Ia juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku.
"Sebelumnya korban juga mengaku sering mendapat perlakuan kasar dari pelaku, namun kali ini karena sudah tidak tahan, korban akhirnya melaporkan hal tersebut ke petugas kepolisian," pungkasnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Dwi)