Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mendagri Keluarkan Surat Edaran Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Pengendalian Inflasi di Daerah

21 August 2022 | 20:05 WIB Last Updated 2022-08-21T12:05:45Z
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian.

JAKARTA, (indimanado.com) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah pada Jumat (19/8/2022).

Surat bernomor 500/4825/SJ tersebut bertujuan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.

Dalam surat tersebut, Mendagri meminta gubernur, bupati, dan walikota mengoptimalkan anggaran dalam APBD untuk menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan, serta ketersediaan bahan pangan terutama dengan bekerja sama antardaerah. Selain itu, daerah diminta memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang rentan terdampak inflasi di masing-masing daerah. Apabila kebutuhan anggaran tersebut belum tersedia, maka daerah dapat menggunakan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) melalui pergeseran anggaran.

Lebih lanjut, Mendagri menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah (Pemda) dengan Tim Pengendali Inflasi di tingkat daerah maupun pusat. Pasalnya, langkah tersebut selaras dengan amanat Presiden Joko Widodo.

Adapun surat edaran tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam membantu menyelesaikan permasalahan inflasi di tingkat daerah. Upaya ini penting mengingat permasalahan inflasi sudah menjadi perhatian global.

Di lain sisi, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menegaskan, dalam menanggulangi inflasi di daerah, gubernur, bupati, dan walikota dapat menggunakan dua sumber anggaran. Pertama, anggaran dari kegiatan yang sudah dialokasikan pada APBD dan dapat dianggarkan dalam perubahan APBD. Kedua, kebutuhan anggaran tersebut dapat menggunakan alokasi BTT.

Fatoni menjelaskan, penggunaaan BTT dapat dilakukan dengan cara menggeser anggaran kepada perangkat daerah terkait melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai penjabaran APBD.

Untuk tahun 2023, lanjut Fatoni, Kemendagri juga telah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Langkah ini dilakukan agar daerah dapat mengalokasikan anggaran penanganan tersebut dalam rancangan APBD yang saat ini sedang dalam proses penyusunan. Upaya ini untuk menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil. Hal ini termasuk untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa agar terjangkau oleh masyarakat. (*/ajl)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close