Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigader J Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigader J - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo: Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigader J

10 August 2022 | 01:01 WIB Last Updated 2022-08-09T17:01:43Z
Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam konprensi pers Selasa malam (9/8). (Foto istimewa)

JAKARTA, (Indimanado.com) - Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo dalam konprensi pers Selasa malam (9/8) mengumumkan, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Josua atau Brigadir J.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit dalam konprensi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 380 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close