5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita. (Foto istimewa) |
TOMOHON, (Indimanado.com) - Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian," terangnya, Rabu (24/8/2022) siang.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
"Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK. Disaat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian datang ayah korban dan membawa korban yang sudah lemas tak berdaya pulang ke rumah.
"Dalam perjalanan pulang, korban meceritakan semua kejadian kepada ayahnya. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kini kelima pemuda tersebut sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut. (Dwi)