Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, 1.557 WBP se-Sulut Dapat Remisi Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, 1.557 WBP se-Sulut Dapat Remisi - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Perayaan HUT Kemerdekaan RI Ke-77, 1.557 WBP se-Sulut Dapat Remisi

17 August 2022 | 19:05 WIB Last Updated 2022-08-20T18:35:20Z
Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Praseno menjadi Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Sulut) dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-77 menggelar Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto, beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kusnali, Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rudi Hendra Pakpahan yanh turut hadir mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI Tahun ini.

Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulawesi Utara, Praseno menjadi Inspektur Upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima surat keputusan remisi.

Berdasarkan data yang dibacakan Kakanwil, Haris Sukamto terdapat total 1.557 orang WBP Lapas/Rutan/LPKA se-Sulut yang mendapatkan hak remisi umum tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Nomor: PAS-1268.PK.05.04 tahun 2022. Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan KEPPRES No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-Undangan tanggal 12 Januari 2000 Nomor : M.09-HN.02.01 Tahun 1999 tentang Remisi," ujar Kakanwil Haris Sukamto.

Bagi narapidana yang berbuat jasa kepada negara atau kemanusiaan mendapat pengurangan tambahan setinggi-tingginya 6 (enam) bulan dan bagi yang membantu kegiatan dinas Lembaga Pemasyarakatan / Rumah Tahanan Negara antara lain sebagai Pemuka Narapidana mendapat pengurangan tambahan sebesar 1/3 (sepertiga) dari pengurangan/ remisi yang diperolehnya. Adapun total remisi tahun ini sebanyak 1557 dengan rincian: Remisi Umum Pertama (RU : I) berjumlah 1.538 orang dengan rincian :

1. Lapas Kelas IIA Manado : 283 orang

2. Lapas Kelas IIB Tondano : 260 orang

3. Lapas Kelas IIB Bitung : 190 orang 4. Lapas Kelas IIB Ulu SIau : 37 orang 5. Lapas Kelas IIB Tahuna : 124 orang 6. LPKA Kelas IIB Tomohon : 78 orang 7. Lapas Perempuan Kelas IIB Manado : 26 orang

8. Lapas Kelas III Amurang : 137 orang

9. Lapas Kelas III Tagulandang : 16 orang

10. Lapas Kelas III Enemawira : 17 orang

11. Lapas Kelas III Tamako : 12 orang 12. Lapas Kelas III Lirung : 41 orang 13. Rutan Kelas IIA Manado : 152 orang

14. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 165 orang Remisi Umum Kedua (RU : II) berjumlah : 19 orang dengan rincian : 1. Lapas Kelas IIB Bitung : 10 orang

2. LPKA Kelas IIB Tomohon : 2 orang 3. Lapas Kelas III Enemawira : 1 orang 4. Rutan Kelas IIB Kotamobagu : 6 orang Adapun remisi yang diperoleh berdasarkan jenis tindak pidana:

- Narkoba : 70 orang

- Tipikor : 4 orang

- Perlindungan Anak : 940 orang

- Perdagangan manusia : 2 orang

- Pembunuhan : 209 orang

- Penggelapan : 17 orang

- Pidana Lainnya : 317 Usulan remisi yang belum turun SK : 74 WBP, dikarenakan masih menunggu verifikasi dan otorisasi SK dari Ditjen PAS. Untuk sementara masih dilakukan komunikasi intens ke Ditjen. Kemungkinan SK remisi yang belum turun tersebut akan menyusul kemudian.

Sebagai informasi, RU1 artinya setelah mendapat remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani sedangkan RU2 artinya setelah mendapat remisi langsung bebas.

Besaran remisi umum untuk tahun pertama terbagi menjadi 2 yakni bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6-12 bulan diberikan remisi 1 bulan; tahun kedua mendapat 3 bulan; tahun ketiga mendapat 4 bulan; tahun keempat dan kelima mendapat 5 bulan dan tahun keenam dan seterusnya mendapat 6 bulan. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close