Pemerintah Kecamatan Belang bersama Pemerintah Desa Borgo. (Foto: Billy Lumintang/Indimanado.com) |
MITRA, (Indimanado.com) - Dengan berakhirnya masa jabatan sebagai ASN, Lukman Kandouw Penjabat Hukum Tua Desa Borgo, Kecamatan Belang yang berakhir pada tanggal 4 September 2022, Lukman Kandouw diminta tetap jalankan masa jabatannya sebagai PLT Hukum Tua Desa Borgo.
Kepala Wilayah Kecamatan Belang Abdul Karim Pontoh, melalui Sekretaris Kecamatan Belang Krisno Katiandagho, didampingi Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi PMD Kecamatan Belang Edy Subagyo mengatakan, selama belum ada pengganti Penjabat Hukum Tua, Lukman Kandouw Tetap Jalankan Tugas di Pemerintahan Desa Borgo.
"Purnabakti atau pensiunnya PLT Hukum Tua Desa Borgo, yaitu Pak Lukman Kandouw tertanggal 4 September. Namun, dikarenakan belum adanya pengganti PLT Hukum Tua Desa Borgo, maka Pak Lukman masih tetap menjalankan tugas sebagai Hukum Tua Desa Borgo. Itupun, beliau masih harus menjalani Tahun Melaksanakan Tugas (TMT) sampai tanggal 30 September," kata Sekcam didepan Para Perangkat Desa dan BPD Desa Borgo, Senin (5/9/2022).
Iapun menghimbau kepada Perangkat Desa dan BPD agar tetap solid dalam menjalankan tugas untuk pelayanan Masyarakat. (Billy)