MANADO, (Indimanado.com) - Potensi terjadinya pelanggaran Kekayaan Intelektual di Indonesia terbilang besar. Mengantisipasi hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang bertempat di Sintesa Peninsula Hotel.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kusnali dengan mengundang peserta dari unsur Akademisi, Pelaku Usaha dan Pemerintah.
Dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, Haris Sukamto menyampaikan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi penghasil hak Kekayaan Intelektual yang produktif mengingat terdapat kurang lebih delapan puluh ribuan dosen dan peneliti dari perguruan tinggi negeri dan swasta, sembilan pulug ribuan industri kecil menengah, industri kreatif, para peneliti dari badan litbang pemerintah serta swasta, belum lagi keanekaragaman budaya yang tersebar diseluruh nusantara, sehingga perlindungan hukum terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan salh salah satu syarat mutlak untuk memberikan jaminan kepada investor dan industri maupun dalam rangka mendukung keberhasilan penguatan daya saing bangsa.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan upaya-upaya berupa sosisalisasi, edukasi dan penegakan hukum dalam melakukan penanganan dibidang Kekayaan Intelektual agar busa keluar dari status Priority Watch List (PWL) sehingga akan berdampak pada Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan berbasis Kekayaan Intelektual yang berdaya saing secara global.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Universitas Samratulangi Manado, yakni Merty Kalalo yang membawakan materi tentang Pemanfaatan KI Bagi Akademisi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Serta UMKM dan narasumber dari Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, yakni AKBP Roby Rahadian yang membawakan materi tentang Pengetahuan Kejahatan Hak Kekayaan Intelektual serta narasumber dari Penyuluh Hukum Pertama Jhon Tobiling yang membawakan materi tentang Pencegahan Pelanggaran Tindak Pidana Kekayaan Intelektual di Sulawesi Utara. (Dwi)