Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai - Media Independen

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kanwil Kemenkumham Sulut Gelar Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai

1 September 2022 | 14:32 WIB Last Updated 2022-09-01T06:32:28Z
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto membuka kegiatan supervisi dan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut Rabu (31/8). (Foto istimewa)

MANADO, (Indimanado.com) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Haris Sukamto membuka kegiatan supervisi dan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut Rabu (31/8).

Kegiatan yang turut menghadirkan Tim Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham ini dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Jonny Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy Pakpahan, Kepala Bagian Umum Veiby S. Koloay dan perwakilan pegawai pada Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut diadakan di aula kantor wilayah dan diikuti secara daring oleh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulut.

“Komitmen dan kerja sama kita harus sama, menjaga marwah organisasi Kemenkumham,” tegas Kakanwil dalam sambutannya.

Bertindak sebagai narasumber Analis Kepegawaian Muda selaku Sub Koordinator Pembinaan dan Penghargaan Pegawai Wilayah III Yanvaldi Yanuar paparkan materi prosedur dan tata cara penegakan disiplin pegawai.

Dalam pemaparannya dijelaskan tentang kewajiban dan larangan PNS yang sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemaparan dilanjutkan oleh Analis Kepegawaian Muda Aris Imaddudin yang menjelaskan terkait tingkat dan jenis hukuman disiplin serta kode etik dan kode perilaku PNS. Sebelum memasuki waktu Isoma, pemaparan materi disiplin pegawai ditutup dengan sesi tanya jawab.

Kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sesuai dengan aturan terbaru Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. (Dwi)
CLOSE ADS
CLOSE ADS
close