KOTAMOBAGU, (Indimanado.com) - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Friece Sumolang melakukan kunjungan kerja ke PT. Conch North Sulawesi Cement dalam rangka Koordinasi dan Pengawasan Orang Asing, Rabu (13/9).
Kadivim didampingi Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Arthur L. Mawikere, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu Rodinson Saragih, Analis Keimigrasian Madya Hendrik Rompis bersama staf.
Dalam kunjungan tersebut Kadivim bersama rombongan disambut oleh Pimpinan PT. Conch North Sulawesi Cement yang diwakili oleh Sing Juwen (Direktur Office), Gao Sheng Shen (Supervisor Office), Yumili Irene Untu (HR Staff) di ruang pertemuan PT. Conch North Sulawesi Cement.
Dalam kesempatan ini Kadivim menyampaikan maksud dan kunjungannya yakni dalam rangka koordinasi sekaligus pengawasan orang asing yang ada di PT. Conch North Sulawesi Cement. Dalam pertemuan ini, ia menyampaikan apresiasinya kepada PT. Conch North Sulawesi Cement yang selalu melaporkan keberadaan orang asing khususnya TKA yang bekerja di perusahaannya dan selalu memenuhi perizinan terkait keberadaan Orang Asing tersebut.
Ia berharap hubungan yang baik ini akan selalu terjalin, sehingga pihak imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dapat mendukung dan mempermudah investor yang berada di daerah Bolaang Mongondow raya demi tercapainya pemulihan ekonomi Indonesia. Kadivim juga menyampaikan apabila ada permasalahan dan kendala yang terjadi terkait izin tinggal dapat menginformasikan dalam kesempatan pertama kepada beliau.
Pimpinan PT. Conch North Sulawesi Cement yang diwakili Sing Juwen (Direktur Office) berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dimana pihak perusahaan juga mengapresiasi pelayanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kotamobagu yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Dari data yang diperoleh dari PT. Conch North Sulawesi Cement bahwa saat ini PT. Conch North Sulawesi Cement memiliki 83 (delapan puluh tiga) TKA yang semuanya berkewarganegaraan China dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku, dimana terdapat 15 orang TKA yang sedang menjalani cuti dan saat ini berada di China.
Setelah Pertemuan, kegiatan diakhiri dengan melihat aktivitas dan infrastruktur PT. Conch North Sulawesi Cement, dimana Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut juga menyempatkan diri berkunjung ke Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Conch North Sulawesi Cement yang berada di wilayah pesisir laut Desa Inobonto, yang dekat dengan Pabrik Semen PT. Conch North Sulawesi Cement yang didampingi oleh Pimpinan Perusahaan. (Dwi)
Dalam kesempatan ini Kadivim menyampaikan maksud dan kunjungannya yakni dalam rangka koordinasi sekaligus pengawasan orang asing yang ada di PT. Conch North Sulawesi Cement. Dalam pertemuan ini, ia menyampaikan apresiasinya kepada PT. Conch North Sulawesi Cement yang selalu melaporkan keberadaan orang asing khususnya TKA yang bekerja di perusahaannya dan selalu memenuhi perizinan terkait keberadaan Orang Asing tersebut.
Ia berharap hubungan yang baik ini akan selalu terjalin, sehingga pihak imigrasi khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu dapat mendukung dan mempermudah investor yang berada di daerah Bolaang Mongondow raya demi tercapainya pemulihan ekonomi Indonesia. Kadivim juga menyampaikan apabila ada permasalahan dan kendala yang terjadi terkait izin tinggal dapat menginformasikan dalam kesempatan pertama kepada beliau.
Pimpinan PT. Conch North Sulawesi Cement yang diwakili Sing Juwen (Direktur Office) berterima kasih atas kunjungan dan perhatian dari Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, dimana pihak perusahaan juga mengapresiasi pelayanan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kotamobagu yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Dari data yang diperoleh dari PT. Conch North Sulawesi Cement bahwa saat ini PT. Conch North Sulawesi Cement memiliki 83 (delapan puluh tiga) TKA yang semuanya berkewarganegaraan China dan merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan dokumen keimigrasian yang masih berlaku, dimana terdapat 15 orang TKA yang sedang menjalani cuti dan saat ini berada di China.
Setelah Pertemuan, kegiatan diakhiri dengan melihat aktivitas dan infrastruktur PT. Conch North Sulawesi Cement, dimana Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut juga menyempatkan diri berkunjung ke Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Conch North Sulawesi Cement yang berada di wilayah pesisir laut Desa Inobonto, yang dekat dengan Pabrik Semen PT. Conch North Sulawesi Cement yang didampingi oleh Pimpinan Perusahaan. (Dwi)